Bisnis.com, JAKARTA — Penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait relaksasi pembayaran Tunjangan Hari Raya menuai reaksi yang berbeda-beda. Sebagian pihak khawatir daya beli akan makin lemah pada kuartal II/2020, sebagian lainnya menilai dapat sedikit membantu pelaku usaha di tengah pandemi virus corona.
Pada Rabu (6/5/2020), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini. Namun, dalam kebijakan tersebut, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut tetap harus diselesaikan tahun ini.
Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).