Konten Premium

Dilematisnya Relaksasi Pembayaran Tunjangan Hari Raya

Bisnis.com,08 Mei 2020, 11:44 WIB
Penulis: Dewi A. Zuhriyah & Akbar Evandio
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020)./Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait relaksasi pembayaran Tunjangan Hari Raya menuai reaksi yang berbeda-beda. Sebagian pihak khawatir daya beli akan makin lemah pada kuartal II/2020, sebagian lainnya menilai dapat sedikit membantu pelaku usaha di tengah pandemi virus corona.

Pada Rabu (6/5/2020), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini. Namun, dalam kebijakan tersebut, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut tetap harus diselesaikan tahun ini.

Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini