Bisnis.com, JAKARTA — Beberapa hari terakhir muncul kabar tentang penderitaan yang dialami sejumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera China. Mereka tak hanya bekerja dalam kondisi tidak layak, tapi juga diduga menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Ini bukanlah kasus pertama perbudakan modern di industri perikanan internasional, yang mana korbannya termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada 2019, Greenpeace Asia Tenggara merilis laporan berjudul "Ketika Laut Menjerat: Perjalanan Menuju Perbudakan Modern di Laut Lepas."
Laporan itu memperlihatkan kehidupan dan kondisi pekerjaan para ABK, yang kebanyakan berasal dari Indonesia dan Filipina, di kapal yang sebagian besar berbendera China dan Taiwan. Dari laporan yang mewawancarai 34 ABK Indonesia tersebut, seluruhnya menyampaikan kesaksian atas kerja paksa, penganiayaan, dan pelanggaran HAM selama bekerja di kapal-kapal terkait sejak 2017.