ABK Meninggal di Longxing 629, Pelarungan Jenazah Tak Penuhi Syarat

Bisnis.com,08 Mei 2020, 21:10 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapal Longxing 802 milik Dalian Ocean Fishing Co., Ltd. Foto wcpfc.int

Bisnis.com, JAKARTA - Margono-Surya & Partners menyebutkan bahwa pelarungan tiga jenazah ABK asal WNI pada Kapal Longxing 629 tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan.

Pengacara David Surya mengemukakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika jenazah ingin dilarungkan ke laut (burial at sea) pada saat meninggal dunia di atas kapal. Hal itu sesuai aturan Pasal 30 dalam Seafarer's Service Regulation dari ILO atau Organisasi Buruh Internasional.

Untuk merealisasikan itu, dia mengatakan aturan itu mensyaratkan kapal tengah berlayar di perairan Internasional, ABK meninggal lebih dari 24 jam atau kematian disebabkan karena infeksi, kapal tidak bisa menyimpan jenazah atau pelabuhan entri melarang kapal untuk menyimpan jenazah, dan terakhir ada surat keterangan kematian yang telah dikeluarkan oleh dokter kapal.

"Kapal Longxing 629 ini kan tidak hanya mancing tuna saja, tetapi juga sirip hiu. Berarti mereka ini sebenarnya punya fasilitas untuk penyimpanan jenazah dan tidak seharusnya dilarungkan," tutur David di Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).

David juga mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa keempat ABK asal WNI yang telah meninggal dunia tersebut, sempat sakit selama 18 hari di atas kapal. Namun, mereka tetap diharuskan bekerja.

"Selama 18 hari itu kan mereka punya waktu yang cukup untuk memindahkan ABK ke Rumah Sakit atau minimal bersandar dulu. Tetapi ini kan malah didiamkan hingga akhirnya meninggal dunia," kata David.

Seperti diketahui, ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal itu diwajibkan agar bekerja dan berdiri selama 18 jam per hari. Untuk waktu istirahat per harinya hanya 6 jam untuk mandi, makan dan duduk di kapal.

"Jika ABK asal Indonesia ini mau minum, mereka juga harus minum air dari sulingan air laut. Jelas itu tidak sehat dan mengundang penyakit," katanya.

Kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, menayangkan tentang jenazah ABK Indonesia yang dibuang ke laut dalam video yang ditayangkan pada Selasa, 5 Mei 2020. Jang Hansol, warga negara Korea yang fasih berbahasa Indonesia menerjemahkan berita itu.

Hansol mengatakan ABK asal Indonesia diduga dipaksa berdiri untuk bekerja selama 18 jam sehari. Mereka juga tak diberi minum yang layak, melainkan air laut yang difilter. ABK yang meninggal pun dibuang ke laut.

Kementerian Luar Negeri membenarkan adanya konten video itu. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan insiden itu terjadi di perairan Selandia Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini