Kemenkes Imbau Rumah Sakit Segera Ajukan Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Bisnis.com,08 Mei 2020, 15:09 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa seluruh rumah sakit bisa mengajukan klaim biaya pelayanan kesehatan bagi pasien yang terjangkit virus corona (Covid-19) dan rumah sakit dihimbau untuk segera mengajukan klaim agar dapat diproses.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan tingkat okupansi rumah sakit antara 20 persen–50 persen. Hal tersebut turut mengganggu arus kas rumah sakit.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi rumah sakit untuk mengajukan klaim biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19. Menurut Tri, seluruh rumah sakit bisa mengajukan klaim tersebut, bukan hanya rumah sakit rujukan Covid-19.

"Siapa saja yang bisa melakukan klaim rumah sakit? Semua rumah sakit, baik mempunyai Surat Keterangan [SK] Rujukan Kementerian Kesehatan, SK Menteri, dan juga SK Gubernur, tetapi juga rumah sakit non rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan publik," ujar Tri pada Jumat (8/5/2020).

Menurut Tri, semua rumah sakit dapat mengajukan klaim tersebut asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan di dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan maupun Surat Edaran Menteri Kesehatan.

Sejak Jumat (24/5/2020) hingga Kamis (7/5/2020), Kementerian Kesehatan mencatat telah menerima klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 dari 95 rumah sakit di seluruh Indonesia untuk 1.389 pasien.

Dari jumlah tersebut, klaim yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan baru sebanyak tiga rumah sakit. Tri menghimbau agar seluruh rumah sakit yang melakukan pelayanan terhadap pasien terjangkit Covid-19 untuk segera mengajukan klaim biaya pelayanan.

BPJS Kesehatan turut terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan melakukan verifikasi klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan bagi pasien terjangkit virus corona.

Penugasan tersebut tercantum dalam surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bernomor S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini