BPK: Beban Keuangan BPJS Kesehatan Harus Diselesaikan Seluruh Pihak

Bisnis.com,08 Mei 2020, 16:00 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai bahwa sejumlah permasalahan membebani keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga Rp521,46 miliar. Perbaikan masalah tersebut harus dilakukan seluruh pihak terkait.

Anggota VI BPK Harry Azhar Azis menjelaskan bahwa berdasarkan temuan pihaknya, BPJS Kesehatan telah melakukan pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung peningkatan pelayanan kesehatan dasar dengan cukup efektif.

Meskipun begitu, BPK menemukan masih terdapat permasalahan yang menyebabkan beban keuangan hingga Rp521,46 miliar. Menurut Harry, hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 2019 yang baru saja disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Perbaikan tidak hanya cukup dilakukan oleh BPJS tetapi juga oleh stakeholder lainnya yang terlibat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Pemerintah Daerah," ujar Harry kepada Bisnis, Jumat (8/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa BPK meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan sejumlah upaya perbaikan atas beberapa masalah. Pertama, BPK meminta badan tersebut untuk mengatur mekanisme review utilisasi kesesuaian rujukan spesialistik.

Menurut Harry, BPJS Kesehatan pun perlu mengatur pertimbangan Time-Age-Complication-Comorbidity (TACC) dokter dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dimasukan oleh pihak FKTP pada aplikasi PCare.

"Hal ini terkait dengan adanya rujukan spesialistik yang dilakukan oleh FKTP, tetapi berdasarkan diagnosa oleh rumah sakit hal tersebut tidak masuk kategori spesialistik. Kasus seperti ini kami temukan nilainya sebesar Rp142,7 miliar," ujarnya.

Kedua, BPJS Kesehatan perlu meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan stakeholder terkait dalam mendorong penetapan kode diagnosa jenis penyakit pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan non spesialistik di FKTP. Hal tersebut berlaku di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta.

Menurut Harry, hal tersebut perlu dilakukan terkait adanya beberapa penyakit yang seharusnya dapat ditangani oleh FKTP tetapi dirujuk ke rumah sakit. Kasus tersebut menyebabkan beban keuangan hingga Rp126,9 miliar.

Ketiga, BPJS Kesehatan perlu meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan stakeholder dalam rangka penegakan penyelesaian penyakit non spesialistik atas refraksi mata, khususnya dalam penjaminan kacamata.

Harry menjelaskan bahwa seperti halnya penyakit spesialistik, terdapat sejumlah penyakit terkait refraksi mata yang seharusnya dapat ditangani oleh FKTP tetapi dirujuk ke rumah sakit. Hal tersebut menyebabkan beban hingga Rp251,7 miliar.

Keempat, BPJS Kesehatan perlu meningkatkan koordinasi dalam mengelola dan memutakhirkan data kepesertaan pada FKTP. Menurut Harry, hal tersebut perlu melibatkan peran pemangku kepentingan lain yang terkait.

BPK menemukan adanya pembayaran kapitasi berdasarkan jumlah peserta aktif yang berpotensi tidak valid sebanyak 9.7 juta catatan dan data ganda sebanyak 75.506 catatan di FKTP milik pemerintah. Lalu, terdapat jumlah peserta aktif berpotensi tidak valid sebanyak 442.529 catatan dan data ganda sebanyak 19.380 catatan di FKTP milik swasta.

Kelima, BPJS Kesehatan harus mengatur penempatan atau migrasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berpotensi memiliki konflik kepentingan. Badan itu pun harus merekapitulasi migrasi peserta PBI daerah dari puskesmas ke FKTP milik swasta yang tidak dilakukan oleh peserta.

Menurut Harry, hal tersebut perlu dilakukan karena perpindahan dari FKTP milik pemerintah daerah atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ke FKTP Swasta yang dimiliki oleh oknum Dinas Kesehatan, sehingga potensi benturan kepentingannya sangat tinggi.

"Kasus seperti ini kami temukan nilainya [kerugian] sebesar Rp201,2 juta," ujar Harry.

Harry menilai bahwa masalah-masalah tersebut akan sangat membebani BPJS Kesehatan bila tidak segera ditindaklanjuti. Terlebih, hingga tahun ini, masalah akut defisit BPJS Kesehatan belum kunjung tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini