Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya praktik perpindahan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke klinik swasta yang rawan konflik kepentingan.
Menurut Anggota VI BPK Harry Azhar Azis pihaknya menemukan adanya penempatan atau migrasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Migrasi peserta itu dilakukan oleh Pusat Kesehatan Masyrakat (Puskesmas) selaku Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah ke klinik swasta. Konflik kepentingan berpotensi muncul karena migrasi bukan dilakukan oleh peserta.
Bahkan, berdasarkan temuan BPK, terdapat perpindahan peserta PBI ke FKTP Swasta yang dimiliki oleh oknum Dinas Kesehatan di daerah sehingga konflik kepentingannya semakin kentara.
"BPJS Kesehatan harus merekapitulasi migrasi peserta PBI daerah dari puskesmas ke FKTP milik swasta yang tidak dilakukan oleh peserta. Kasus seperti ini kami temukan nilainya [kerugian] senilai Rp201,2 juta," ujar Harry kepada Bisnis, Jumat (8/5/2020).
Kerugian tersebut merujuk kepada hilangnya potensi penerimaan kapitasi Puskesmas karena peserta PBI berpindah ke FKTP swasta. BPK mencatat adanya perpindahan 4.514 peserta sepanjang 2019.
Harry menilai bahwa masalah tersebut beserta sejumlah masalah lain akan sangat membebani BPJS Kesehatan bila tidak segera ditindaklanjuti. Terlebih, hingga tahun ini, masalah akut defisit BPJS Kesehatan belum kunjung tuntas.
"Perbaikan tidak hanya cukup dilakukan oleh BPJS tetapi juga oleh stakeholder lainnya yang terlibat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Pemerintah Daerah," ujar Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel