Update Realisasi Keringanan Kredit Bank & Leasing per 4 Mei 2020. Ini Datanya

Bisnis.com,08 Mei 2020, 16:30 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis perkembangan pelaksanaan restrukturisasi atau keringanan kredit, baik dari multifinance (leasing) maupun perbankan.

Dilansir dari informasi yang diunggah di akun Instragram OJK @ojkindonesia pada Jumat (8/5/2020), per 4 Mei 2020 telah disetujui sebanyak 735.111 kontrak pembiayaan senilai Rp28,13 triliun.

Sebanyak 183 perusahaan pembiayaan juga telah menerima permohonan restrukturisasi. Selain itu, tercatat 508.080 kontrak pembiayaan dalam proses restrukturisasi.

"OJK memantau secara rutin pelaksanaan restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 di perbankan dan perusahaan pembiayaan," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

Sementara itu, dari sisi perbankan, sebanyak 74 bank umum/syariah telah melakukan restrukturisasi pinjaman.

Hingga 4 Mei 2020, tercatat 1,02 juta debitur telah direstrukturisasi dengan nilai Rp207,2 triliun. Dari jumlah ini, 819.923 di antaranya merupakan nasabah UMKM dengan nilai restrukturisasi Rp99,36 triliun.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan proses restukturisasi kredit tidak hanya sampai angka tersebut dan masih terus berlangsung.

"Ini semua masih berjalan, dinamis. Kami harap dengan cara ini kami akan mendapatkan informasi yang akurat, kira-kira seberapa besar potensi pinjaman likuiditas bank dalam restrukturisasi kredit," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini