Satgas Penanganan Covid-19 Butuh Deputi Transportasi

Bisnis.com,08 Mei 2020, 12:22 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Antrean calon penumpang KRL commuter sebelum memasuki stasiun Depok Lama di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Penumpukan calon penumpang ini disebabkan aturan physical distancing di dalam stasiun dan gerbong kereta, serta pembatasan jam operasional kereta akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan pemerintah membentuk deputi khusus transportasi dalam Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan deputi transportasi tidak hanya urus masalah boleh tidaknya mudik. Akan tetapi, persoalan transportasi makin bertambah dan perlu penanganan secara komprehensif, lintas kementerian dan lembaga. 

"Segeralah bentuk deputi transportasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Djoko dalam siaran pers, Jumat (8/5/2020).

Dia menuturkan persoalan transportasi tersebut seperti saat semua pemda di Jabodebatek mengusulkan menutup operasional KRL Jabodetabek, karena ditemukan tiga penumpang KRL kedapatan positif mengidap virus Corona. Kemudian ada keinginan Gubernur DKI Jakarta bakal membatasi pendatang ke Jakarta pada arus balik setelah lebaran.

Belum lagi, lanjutnya, masih banyak layanan kesehatan di transportasi perairan (sungai, danau dan penyeberangan) di luar Jawa. Transportasi sungai di Kaltim belum tertangani dengan baik seusai protokol kesehatan, karena keterbatasanya sarana, sumber daya manusia dan anggaran.

Demikian pula hal yang sama untuk angkutan penyeberangan di Kaltara, hampir sama kasusnya. Hal yang sama juga berlaku di wilayah perairan yang lain di wiyah Indonesia.

"Jangan hanya terpusat di Jawa dan wilayaha Jabodetabek, namun di daerah juga perlu penanganan yang sama untuk memutus penularan virus Covid-19," ujarnya.

Pihaknya menuturkan selama masa lebaran, pasti ada kebiasaan masyarakat untuk silaturahmi dengan keluarga dan kerabat dekat. Apakah masyarakat menggunakan kendaraan pribasi boleh seperti biasanya atau masih harus mengikuti protokol kesehatan dan jaga jarak (physical distancing).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan terus memantau implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25/2020 dalam dua pekan terakhir.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan sampai dengan saat ini, penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar. Sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, tetapi mereka masih mencoba untuk mudik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini