Strategi Baru Penindakan KPK: Ditangkap, Ditahan, Diumumkan!

Bisnis.com,09 Mei 2020, 16:19 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua KPK Firli Bahuri/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan akan mengubah strategi terkait penindakan di lembaga antirasuah tersebut. Firli yakin strategi itu akan membuat pelaku dugaan tindak pidana korupsi tak bisa lepas dari jerat hukum.

"Ke depan, jika penyidikan sudah ada bukti yang cukup, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan, baru diumumkan. Ini agar tersangka tidak punya waktu untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Firli, Sabtu (9/5/2020).

Salah satu contoh implementasi strategi anyar Firli ini adalah saat menjerat Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Ramlan Suryadi. Mereka jadi tersangka terkait kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu oleh lembaga antirasuah. Setelah itu, Aries dan Ramlan ditangkap tim penindakan dan diseret ke markas antirasuah. Setelah diperiksa, barulah pimpinan KPK mengumumkan status tersangka mereka ke publik.

Strategi ini belum pernah dilakukan oleh pimpinan KPK di era sebelumnya. Selain itu, saat mengumumkan ke publik, para tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

"Saya terus mengulang, bahwa langkah pengumuman tersangka dengan metode penangkapan dan bukti yang kuat adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, profesionalisme dan akuntabilitas," kata Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini