Ekspor Ciut, IKM Garmen Butuh Safeguard untuk Garap Pasar Lokal

Bisnis.com,09 Mei 2020, 16:07 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Pedagang menata kain tekstil di pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai penerapan tindakan pengamanan atau safeguard bagi industri garmen penting seiring kian kecilnya potensi pasar ekspor. Pasar domestik pun membuka peluang bagi industri garmen lokal.

Ketua API Jawa Barat Chandra Setiawan mengatakan bahwa penerapan safeguard dapat memicu para pelaku industrik kecil dan menengah (IKM) garmen untuk memenuhi kebutuhan domestik mengingat. Apalagi, saat ini semakin banyak pelaku retail di luar negeri yang tutup akibat pandemi Covid-19.

"Saat ini fenomema baru bahwa retail di luar negeri banyak alami goncangan dan banyak berguguran. Jadi, yang tadinya ekspor punya pasar besar, sekarang kita harus akomodasi eksportir bisa menjual produknya di dalam negeri," dalam webinar Rencana Penerapan Safeguard Untuk Produk Garmen, Sabtu (9/5/2020).

Kendati pasar garmen di Indonesia sangat potensial untuk digarap para pengusaha garmen lokal, ancaman produk impor tetap harus diwaspadai.

Chandra menilai bahwa keran impor yang masih terbuka lebar membuat IKM, khususnya di sektor garmen, akan sulit bersaing. Salah satu penyebabnya adalah harga produk impor yang relatif lebih murah.

"Kenapa produk garmen impor murah? Karena sisa ekspor negara lain diimpor ke Indonesia. Barang sisa dibeli secara kolektif akan dapat diskon lebih besar," ujarnya.

Selain itu, sambungnya, label atau merek produk garmen impor berbahasa asing menjadi keuntungan sendiri dan membuat produk garmen lokal akan kalah bersaing. Pasalnya, masyarakat akan lebih memilih produk asing dengan harga yang lebih murah.

Walhasil, Chandra berharap semua produk garmen impor yang masuk ke Indonesia harus berlabel dengan bahasa Indonesia jika dijual di Indonesia.

Permintaan tersebut didasarkan pasa Undang-Undang No.7/2014 Pasal 6 Ayat 1 yang menyatakan bahwa "Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini