Indonesia Kutuk Pelanggaran HAM yang Dialami ABK WNI di Kapal China

Bisnis.com,10 Mei 2020, 16:11 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Anak buah kapal dari Indonesia mendapatkan perlakukan tidak adil di kapal berbendara China./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengutuk perlakuan tidak manusiawi yang diduga dialami oleh anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal ikan perusahaan China.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers singkat pada Minggu (10/5/2020). “Kita mengutuk perlakuan tidak manusiawi yang dialami para ABK kita selama bekerja di kapal perusahaan milik China. Berdasarkan keterangan dari ABK, maka perlakukan ini telah mencederai hak-hak asasi manusia,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas termasuk pembenahan tata kelola di hulu.

Hari ini, Menlu Retno telah melakukan pertemuan dengan 14 ABK WNI yang pada Sabtu (9/5/2020) telah tiba di Tanah Air setelah sempat melakukan isolasi diri di Busan, Korea Selatan selama 2 pekan.

14 ABK WNI ini adalah awak kapal yang bekerja di kapal Long Xing 629 berbendera China. Berdasarkan informasi yang didapat dari 14 ABK WNI tersebut, Retno menyampaikan bahwa terdapat dua permasalahan utama.

Pertama, permasalahan gaji. Sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali dan sebagian lainnya menerima gaji, tetapi tidak sesuai dengan angka yang disebutkan dalam kontrak yang mereka tanda tangani.

“Kedua, mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka mengalami kerja lebih dari 18 jam per hari,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat empat ABK WNI yang meninggal saat bekerja di kapal Long Xing 629.

Tiga ABK WNI jenazahnya telah dilarung atau dikubur di laut (bury by the sea). Sementara satu ABK WNI berinisial EP meninggal di rumah sakit Busan Medical Center setelah dilaporkan sakit. EP termasuk rombongan yang sama dengan 14 ABK WNI yang telah pulang ke Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini