Bisnis.com, JAKARTA — Puluhan ribu pekerja migran yang masa kontraknya habis pada Mei-Juni 2020, diperkirakan segera kembali ke Indonesia. Namun, pemerintah meminta para pahlawan devisa ini menunda rencana pulang kampung.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan perwakilan RI di negara penempatan dan Atase Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
"Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, kami imbau PMI untuk menunda kepulangannya sampai wabah virus corona dapat teratasi. Kepulangan PMI dapat dilakukan bagi PMI yang habis masa kontrak kerjanya, PMI yang habis masa visa kerjanya, dan/atau PMI yang dideportasi," paparnya dalam diskusi online bertema Kebijakan Penempatan dan Perlingan PMI pada Masa Pandemi Covid-19 dan Penerapan UU Nomor 18 Tahun 2017 di Jakarta, Minggu (10/5/2020).