Penyaluran BLT Dana Desa Tertahan Di Kabupaten, Ada Apa?

Bisnis.com,11 Mei 2020, 18:59 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa sedikit terhambat karena prosss pendataan tertahan di tingkat kabupaten.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa tertahannya proses pendataan calon penerima manfaat BLT Dana Desa di tingkat kabupaten karena berbenturan dengan beberapa kebijakan di sana.

"Sudah ada sekitar 30.000 desa yang selesai pendataannya tetapi berhenti di kabupaten karena ada beberapa kebijakan di daerah karena pertimbangan tertentu. Contohnya, ada kabupaten yang ingin BLT Dana Desa disalurkan bersamaan dengan jaring pengaman sosial lainnya seperti dari Kemensos dan yang lainnya," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual bersama Komisi V DPR RI, Senin (11/5/2020).

Walhasil, saat ini baru sekitar 100 kabupaten yang sudah menyalurkan BLT Dana Desa yang notabene belum menyeluruh ke seluruh desa di bawahnya.

Mendes Abdul pun meminta bantuan Komisi V DPR RI untuk ikut mendampingi, mengawal, dan mengawasi proses penyaluran BLT Dana Desa agar tepat sasaran sampai ke tangan para penerima manfaat dan tidak overlapping dengan jaring pengaman sosial lainnya.

Adapun, besaran BLT Dana Desa yang diterima penerima manfaat adalah Rp600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan selama tiga bulan.

Para KPM tersebut adalah warga miskin yang anggota keluarganya karena kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 yang belum menerima manfaat bantuan sosial lainnya, termasuk Kartu Prakerja.

Selain itu, warga dengan anggota keluarga berpenyakit kronis juga dimasukkan dalam data penerima BLT Dana Desa.

Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT memastikan tugas utama kementerian yang dipimpinnya yakni mempercepat pembangunan desa, daerah terluar, tertinggal dan transmigrasi tetap dilaksanakan secara optimal kendati terjadi pemotongan anggaran.

"Dapat kami pastikan bahwa Kemendes PDTT akan tetap melaksanakan tugas utamanya dalam rangka percepatan pembangunan desa. Roh Kemendes PDTT atau jihad perjuangannya adalah melakukan pendampingan kepada daerah-daerah tersebut," ujar Mendes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini