Polda Metro Jaya Amankan 202 Travel Gelap

Bisnis.com,11 Mei 2020, 12:44 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo (kiri)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang diamankan itu terdiri dari 11 bus, 112 mini bus, 78 mobil dan satu truk barang yang digunakan untuk mengangkut pemudik pada bagian belakangnya.

Dia menjelaskan bahwa travel gelap merupakan kendaraan berpelat nomor hitam atau kendaraan pribadi yang tidak memiliki izin trayek maupun izin untuk mengangkut penumpang ke sejumlah daerah.

"Sebanyak 202 kendaraan yang kami amankan ini mencoba meraup keuntungan dengan menjanjikan para pemudik bisa lolos dari razia kami. Kemudian, pemilik kendaraan mengenakan biaya yang besar ke pemudik," tuturnya, Senin (11/5/2020).

Dia menjelaskan tarif yang dikenakan pemilik travel gelap tersebut kepada pemudik cukup bervariatif di kisaran Rp500.000-Rp700.000 tergantung dari kota tujuan si pemudik.

Dia mencontohkan seperti pemudik yang memiliki rencana pulang kampung ke Brebes dikenakan biaya hingga Rp500.000, padahal harga normalnya hanya Rp150.000.

Sementara, untuk pemudik yang mau pulang kampung ke Cirebon dikenakan biaya Rp300.000, padahal tarif normalnya hanya Rp100.000.

"Mereka berupaya meraup untung dari kondisi seperti ini kepada pemudik. Kami akan tindak tegas semuanya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini