Tingkatkan Pemahaman, Buku Panduan Penyuluhan Hukum Diluncurkan

Bisnis.com,11 Mei 2020, 22:56 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ilustrasi sidang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyusun buku Panduan Penyusunan Hasil Kegiatan Penyuluhan Hukum.

Hal itu juga terkait peran penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dilakukan oleh jabatan fungsional (JF) penyuluh hukum di masyarakat, dengan tujuan menciptakan budaya hukum yang tertib dan taat atau patuh pada norma hukum. Juga tegaknya supermasi hukum.

Kepala Badan Penyuluhan Hukum Nasional (BPHN) Prof R. Benny Riyanto menjelaskan buku panduan tersebut merupakan pedoman JF penyuluh hukum dalam mendokumentasikan kegiatan penyuluhan hukum yang telah dilakukan di masyarakat. Selain itu, buku ini diterbitkan dengan keperluan penilaian angka kredit para penyuluh hukum, sehingga terdapat keseragaman dari segi kualitas serta memudahkan tata laksana pendokumentasian.

“Penyuluhan hukum bertugas penting untuk melakukan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum,” jelasnya dalam acara online dan launching buku Panduan Penyusunan Hasil Kegiatan Penyuluhan Hukum, Senin (11/5/2020).

Selain itu, lanjutnya, BPHN selaku instansi pembina JF Penyuluh Hukum, BPHN memiliki tanggung jawab melakukan penyusunan regulasi di bidang penyuluhan hukum, pengembangan kompetensi, dan pembinaan JF Penyuluh Hukum.

Namun demikian, tuturnya, masih ditemukan JF Penyuluh Hukum yang belum memahami dan menguasai aturan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 3/2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.

“Serta peraturan di bidang penyuluhan hukum lainnya,” ucap Benny.

BPHN, katanya, menemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam penyuluhan hukum. Prof. Benny Riyanto mengungkapkan di antaranya adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan tugas sehingga terjadi tumpang tindih pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan tanpa berkoordinasi dengan pimpinan, serta penyusunan laporan kegiatan yang sebatas mengejar syarat pemenuhan angka kredit.

Sebagai contoh, ditemukan kegiatan penyuluhan hukum yang seharusnya diperuntukkan bagi JF Penyuluh Hukum Pertama. Tetapi dilaksanakan oleh JF Penyuluh Hukum Madya. Padahal JF Penyuluh Hukum Madya tidak lagi melaksanakan kegiatan lapangan. Melainkan lebih kepada kajian kebijakan maupun konsep pengembangan hukum.

“Mari sama-sama berangkat pada aturan yang benar. Tidak lagi sekadar mencari angka kredit, tetapi apa yang bisa kita perbuat untuk negara, apa yang bisa kita berikan untuk pemerintah, apa yang bisa kita tunjukan ke masyarakat,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini