Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi virus corona (Covid-19) memukul sektor industri asuransi. Hal ini terlihat dari penurunan premi pada Maret 2020.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pertumbuhan premi di industri asuransi turun signifikan, khususnya asuransi jiwa.
"Premi asuransi jiwa terkontraksi -13,8 persen yoy, sedangkan Desember 2019 hanya -0,38 persen yoy," ujarnya dalam Live Konferensi Pers KSSK, Senin (11/5/2020).
Sementara itu, premi asuransi umum tumbuh rendah pada angka 3,65 persen yoy. Padahal, pada akhir tahun lalu masih bisa tumbuh tinggi sebesar 15,65 persen yoy.
"Terkoreksi betul ini dengan adanya covid industri asuransi," kata Wimboh.
Sejalan dengan penurunan premi asuransi, rasio modal atau risk based capital (RBC) asuransi jiwa dan asuransi umum menurun, walaupun masih terjaga di atas treshold.
RBC industri asuransi jiwa tercatat sebesar 642,7 persen pada Maret 2020, terpangkas dari realisasi akhir tahun lalu yang sebesar 789 persen. Adapun, industri asuransi umum berada di level 297,3 persen dari 345 persen pada Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel