OJK Ultimatum Asuransi Bumiputera, Begini Harapan Mantan Komisaris Independen

Bisnis.com,11 Mei 2020, 13:15 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT AJB Asuransi Bumiputera Syariah, Jakarta. Bisnis/Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Komisaris Independen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Diding S. Anwar mengharapkan seluruh pihak turun tangan untuk menyelesaikan sengkarut masalah yang menimpa salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu.

Diding menyebutkan, AJB Bumiputera harus ditempatkan oleh elemen bangsa seperti layaknya melihat heritage lain seperti Candi Borobudur dan Prambanan. Hal ini didasari di dunia hanya ada 5.100 perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama (mutual) dan Koperasi.

Sebarannya terdapat 2.870 perusahaan di Eropa, 1.900 perusahaan di Amerika, sedangkan sisanya tersebar di Asia, Oceania dan Afrika.

AJB Bumiputera 1912 adalah satu-satunya usaha bersama atau mutual yang ada di Indonesia,” kata Diding, Senin (11/5/2020).

Apalagi, ulas Diding yang juga Ketua Komite Tetap Pembiayaan Infrastruktur Kadin Indonesia itu, AJB Bumiputera 1912 didirikan oleh tiga guru yang juga Pengurus Pergerakan Boedi Oetomo.

Tujuannya pendirian AJB Bumiputera 1912 guna membantu kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam mengatasi keprihatinan. Usaha bersama ini khas masyarakat Indonesia yang berbudaya gotong royong dan kekeluargaan,” ulasnya.

Diding juga mengingatkan dalam bentuk usaha bersama, pemegang polis sekaligus pemilik perusahaan. Sebagai pemegang polis, maka nasabah memperoleh manfaat dengan mendapatkan perlindungan jiwa dari produk yang dipilih beserta seluruh benefit yang ditawarkan.

Sedangkan sebagai pemilik, maka pemegang polis dapat mengelola perusahaan melalui sistem perwakilan yang direpresentasikan oleh Rapat Umum Anggota (RUA), di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Namun bagi saya [mantan komisaris independen] sebagai orang asing yang awam terhadap AJB Bumiputera 1912, selain Pempol, pada hakekatnya seluruh komponen bangsa Indonesia termasuk Pemerintah Indonesia, mempunyai sikap rasa memiliki AJB Bumiputera 1912 seperti halnya rasa memiliki terhadap Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang merupakan kebanggaan milik bangsa Indonesia,” kata Diding.

Untuk itu, dia mengharapkan para pemegang amanah untuk menjaga AJB Bumiputera saat ini, baik RUA yang masih berstatus BPA, Komisaris maupun Direksi serta elemen karyawan Bumiputera memelihara serta mengembangkan kembali perusahaan. Tidak boleh ada pihak yang mengklaim sebagai pahlawan pejuang bagi AJB Bumiputera 1912.

“Sehingga AJB Bumiputera 1912 terus eksis dan tetap berkontribusi menyejahterakan seluruh masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harapnya.

Diding menyebutkan sebuah realitas bahwa Asuransi Bumiputera saat ini sedang sakit keras. Akan tetapi, permasalahan yang menimpa perusahaan tidak terkait dengan bentuk badan usaha bersama yang dijalankan. Kondisi sakit juga menimpa ragam BUMN maupun badan usaha swasta besar. Maka yang dibutuhkan adalah penyelesaian masalah keuangan perusahaan.

 
Diding S Anwar./Antara Foto-Puspa Perwitasari

PERINTAH TERTULIS

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menurunkan 5 perintah tertulis untuk Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Perintah tertulis itu harus dijalankan oleh direksi, dewan komisaris maupun organ perwakilan peserta, Rapat Umum Anggota (RUA).

“Perlu kami tegaskan bahwa terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang No.21 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” ulas Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa keuangan lainnya dalam perintah tertulis itu.

Dalam perintah tertulis melalui surat No. S-13/D.05/2020, tertanggal 16 April 2020 itu ditegaskan, manajemen harus memenuhi poin-poin yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini terkait peran otoritas untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung. 

 “Segera menginformasikan kepada para pemegang polis mengenai kondisi terkini AJBB, termasuk hak dan kewajiban pemegang polis sehubungan dengan bentuk badan usaha bersama AJBB sebagai usaha bersama, meliputi mekanisme pembagian laba dan kerugian yang dibebankan kepada anggota sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perusahaan,” ulas poin pertama perintah tertulis.

Selanjutnya, disebutkan manajemen harus mengimplementasikan ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ rapat umum anggota (RUA), direksi dan dewan komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini