Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi industri asuransi jiwa merosot cukup signifikan akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Industri tak tinggal diam dengan melakukan lompatan berupa transformasi besar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan industri asuransi mencatatkan perlambatan pertumbuhan. Berdasarkan catatan OJK, hingga Maret 2020 kinerja premi asuransi jiwa terkoreksi minus 13,8 persen (year-on-year/yoy). Dalam persentase ini, perolehan premi susut dari Rp44,27 triliun pada triwulan I/2019 menjadi 38,16 triliun pada tahun ini.
"Ini terkoreksi betul dengan adanya Covid-19 ini untuk industri asuransi," ujar Wimboh pada Senin (11/5/2020).