Apersi Minta Insentif Tambahan untuk Perumahan Subsidi

Bisnis.com,11 Mei 2020, 13:30 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Suasana di proyek perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Insentif dari pemerintah ke sektor rumah subsidi senilai Rp1,5 triliun mulai digulirkan Jumat (8/5/2020). Asosiasi pengembang mengapresiasi langkah tersebut, namun masih mengharapkan adanya insentif lain yang ditujukan bagi pengembang.

Sekjen DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia Daniel Djumali mengatakan mengapresiasi pelaksanaan Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) antara Bank Pelaksana BTN, BNI, dan lainnya dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Realisasi ini harapannya bisa segera menggantikan kuota FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan] yang sudah mau habis untuk pada masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan,” ungkapnya, Senin (11/5/2020).

Namun, Daniel menyebutkan bahwa masih ada kendala terkait dengan proses jual beli hunian subsidi, terutama akibat adanya Covid-19 di antaranya banyak instansi mengurangi jam kerja operasional bahkan tutup, atau pembatasan waktu kerja kantor.

Dengan itu, Daniel menyebutkan, pengembang masih perlu adanya relaksasi dan percepatan persetujuan akad KPR mulai dari bank pelaksana hingga pencairannya. Mulai dari pengecekan ke lapangan, perpajakan, sampai pemasangan jaringan listrik.

“Usulan kami mungkin bisa diganti semacam surat jaminan pengembang atau sejenisnya, selama masa Covid-19 dan PSBB [pembatasan sosial berskala beasr]. Karena saat ini banyak rumah-rumah yang sudah selesai 100 persen tidak bisa diakad KPR, terkendala hal-hal tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, akibat dampak corona, banyak pekerja diam dirumah dan karena tidak boleh mudik, hal ini membuat bantuan untuk mempermudah MBR memiliki rumah sendiri harus fokus dan digencarkan.

“Untuk meringankan beban Konsumen MBR memperoleh rumah subsidi, Apersi mengusulkan besaran Bea Pemilikan Hak atas Tanah dan Bangunan [BPHTB] untuk rumah subsidi diturunkan oleh Kementerian Keuangan atau Dirjen Pajak menjadi 1 persen atau 2,5 persen final,” usulnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini