Duh! Corona Gerogoti Penyaluran Kredit Perusahaan Leasing

Bisnis.com,11 Mei 2020, 12:45 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Deretan mobil bekas yang dijual di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja piutang perusahaan pembiayaan sampai akhir kuartal pertama mengalami penurunan meski tetap tumbuh yaitu sebesar 2,49 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan pihaknya mencermati stabilitas sektor jasa keuangan sampai April 2020 masih dalam kondisi terjaga di tengah tendensi pelemahan sektor riil, dan pelemahan sektor keuangan melalui tunggakan pembayaran pokok dan bunga.

"Untuk piutang perusahaan pembiayaan sedikit termoderasi, tetapi tetap tumbuh sebesar 2,49 persen secara tahunan dibandingkan posisi Desember 2019 yang tumbuh 3,66 persen secara tahunan," ujarnya dalam Live Konferensi Pers KSSK, Senin (11/5/2020).

Dalam merespons pelemahan aktivitas ekonomi di masa Covid-19 ini, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan bersifat pre-emptive, termasuk bagi perusahaan leasing.

Di antaranya memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan untuk tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak Covid-19 yang dapat menekan permodalan, melalui relaksasi penetapan kualitas pembiayaan satu pilar dan relaksasi restrukturisasi.

Kemudian OJK juga memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset pembiayaan yang direstrukturisasi langsung digolongkan lancar, dengan jangka waktu maksimum satu tahun bagi debitur terdampak Covid-19.

Adapun, progres restrukturisasi di perusahaan pembiayaan hingga 8 Mei 2020, jumlah kontrak pembiayaan yang telah direstrukturisasi dan disetujui sebanyak 1,32 juta debitur dengan total nilai kontrak Rp43,18 triliun. Sementara itu sebanyak 743.785 kontrak lainnya masih dalam proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini