Update Keringanan Kredit Bank 10 Mei 2020, Tembus Rp336,97 Triliun!

Bisnis.com,11 Mei 2020, 10:34 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 10 Mei 2020 terdapat 3,88 juta debitur perbankan yang mendapatkan restrukturisasi dengan total baki debet mencapai Rp336,97 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sebagian besar restrukturisasi kredit yang dilakukan diberikan pada debitur UMKM sebanyak 3,42 juta debitur. Total baki debet kredit UMKM yang diberi keringanan mencapai Rp167,1 triliun.

Kebijakan restrukturisasi ini dinilai akan menolong perbankan dari tekanan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Adapun, hingga Maret 2020 rasio NPL perbankan tercatat sebesar 2,7 persen (gross). Dengan kondisi tersebut, Wimboh menjamin tidak akan ada bank goyah karena terpapar risiko NPL.

"Jadi, saya heran. Ada yang mengatakan bank dan lembaga keuangan lainnya tidak mau restrukturisasi, semua ikut karena ini insentif bagi mereka," katanya dalam Live Konferensi Pers KSSK, Senin (11/5/2020).

Wimboh pun mengharapkan akibat penerapan kebijakan restrukturisasi, NPL masih akan terjaga hingga pandemi Covid-19 berakhir. Apabila ada bank yang mengalami tekanan NPL, hal itu dipastikan terjadi sebelum adanya Covid-19.

Begitu juga dengan kondisi likuditas yang dinilai masih akan terjamin meskipun perbankan melakukan kebijakan restrukturisasi.Pasalnya, Bank Indonesia telah memberikan kebijakan pelonggaran giro wajib minimum (GWM).

"Kami selalu kerja sama untuk jaga likuiditas apalagi ini bisa berikan ruang sektor keuangan jangan sampai berkurang," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini