Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penyebutan nama bank sekaligus catatannya dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2019 terkait pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sah dan diperbolehkan.
Sebagai informasi, BPK memberi catatan atas kinerja pengawasan terintegrasi OJK. Dalam laporan tersebut, ada juga catatan terkait dengan kinerja individual bank, khususnya pengelolaan aset dan kecukupan modal.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna menyebutkan langkah pemeriksaan terhadap kinerja OJK sekaligus penyebutan nama entitas bank tersebut telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, pemeriksaan tugas pengawasan OJK terhadap bank umum tidak membatasi kewenangan BPK untuk mengungkap hasilnya ke publik.
"Namanya juga pemeriksaan, yang diperiksa jelas. Kami periksa sesuatu, periksa OJK dan di dalam banknya itu sampel yang kami soroti proses pengawasan, sehingga kami ungkap. OJK silakan menindaklanjuti," katanya, dalam konferensi pers BPK secara live streaming, Senin (11/5/2020).
Firman menyebutkan pihaknya pun menyadari ada beberapa catatan yang sudah ditindaklanjuti oleh OJK terutama pada Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III.
"Di beberapa bank, sudah ada progres, tetapi akan terus kami pantau karena bagian yang tidak terpisah dari pengawasan kami," imbuhnya.
Adapun, pada Selasa (5/5/2020), BPK menyoroti masalah pengawasan bank oleh OJK dalam IHPS II/2019. Ada tujuh bank yang disebutkan dalam audit tersebut, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Yudha Bhakti Tbk., di PT Bank Mayapada Tbk., PT Bank Mayapada Tbk., PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk., PT Bukopin Tbk., dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Beragam masalah yang disoroti pada tiap individu perbankan. Mulai dari penggunaan fasilitas kredit modal kerja debitur, permasalahan hapus buku kredit, penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi.
Selain itu, ada masalah agunan transaksi terkait dengan aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito, perubahan tingkat kolektabilitas kredit, koreksi atas kredit bermasalah, penilaian cadangan kerugian penurunan nilai, kewajiban penyediaan modal minimum dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel