Diprotes Ungkap Nama Bank, BPK: Yang Diperiksa Bukan Jin

Bisnis.com,11 Mei 2020, 17:20 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ketua BPK Agung Firman Sampurna/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan memiliki wewenang untuk mempublikasikan hasil auditnya, termasuk tujuh nama bank yang pengawasannya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendapatkan catatan khusus.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna menanggapi adanya sejumlah pihak yang memprotes langkah BPK dalam mempublikasikan ketujuh nama bank tersebut. Nama-nama itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019.

Firman menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, meskipun turut mencakup Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak membatasi wewenangnya untuk menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.

Dia bahkan menyebutkan bahwa pengungkapan nama-nama pihak yang diperiksa oleh BPK merupakan sesuatu yang sah, karena pihak-pihak tersebut memang ada diperiksa sesuai prosedur.

"Apakah kami boleh mengungkapkan nama audited? Ya biasa saja, kan yang diperiksa jelas, bukan jin," ujar Agung dalam konferensi pers secara live streaming, Senin (11/5/2020).

Firman pun menyampaikan penyesalannya bahwa terdapat pengawasan yang kurang maksimal terhadap pengelolaan dana publik. Terkait temuan itu, BPK pun meminta agar OJK selaku regulator untuk bekerja dengan baik.

"Namun demikian, yang kami soroti adalah proses pengawasannya, itu yang kami ungkap," ujarnya.

Dia menekankan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan BPK bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, semua pejabat Kemenkeu yang berwenang mengetahui pemeriksaan tersebut, menyepakati hasilnya, dan terlibat dalam rencana penyusunan hasil pemeriksaan.

Dalam IHPS II 2019, BPK memberikan catatan mengenai pengawasan OJK terhadap tujuh bank karena secara individual dinilai tidak sesuai ketentuan. Nama tujuh bank tersebut diungkap dalam laporan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso angkat bicara mengenai laporan hasil pemeriksaan pengawasan OJK terhadap bank umum. Menurutnya, otoritas telah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua BPK pasca publikasi IHPS semester II/2019.

"Yang diungkapkan BPK sebenarnya memiliki maksud baik, dan ini memang menjadi komitmen OJK memperbaiki kualitas kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (9/5/2020).

Namun, pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank itu dinilai dapat membawa persepsi yang keliru jika dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank.

Menurut Wimboh, pengawasan yang dilakukan OJK melihat dari berbagai aspek, khususnya penanganan permasalahan yang memiliki tahapan prosedur. Dalam perkembangannya pun terkadang pengawasan memerlukan waktu atas dinamika keterlibatan berbagai pihak.

"Secara terbuka kepada auditor, OJK menyampaikan data, informasi, dan penjelasan sehingga jika yang diungkapkan secara terbatas dalam IHPS tidak dapat menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh OJK," ujar Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini