Bankir Sambut Positif Pelonggaran Pembayaran Denda Premi LPS

Bisnis.com,11 Mei 2020, 22:27 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah bankir menyambut positif kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memberikan pelonggaran bagi perbankan berupa pembebasan denda bagi keterlambatan pembayaran premi penjaminan. Hal ini dinilai dapat meringankan beban industri perbankan dari tekanan ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.

LPS membebaskan denda bagi bank yang telat membayar premi penjaminan selama 6 bulan, berlaku mulai Juli 2020. Adapun, besaran premi penjaminan LPS adalah sebesar 0,2 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) bank.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja mengatakan pihaknya cukup diuntungkan dengan kebijakan tersebut. Apalagi, saat ini perseroan sedang dihadapkan dengan kebijakan restrukturisasi yang membuat likuiditas berkurang.

“Ini cukup menguntungkan karena saat ini ada pengurangan bunga dan kebijakan restrukturisasi (kredit)” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (11/5/2020).

Terpisah, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria kebijakan LPS tersebut tidak sesuai disebut sebagai pelonggaran penjaminan, melainkan hanya keringanan denda keterlambatan. Hal itu pun bukan merupakan kebijakan yang signifikan bagi bank karena harus tetap membayar premi.

Menurutnya, jika besaran premi yang diturunkan baru akan memberikan dampak positif untuk perbankan. Hanya saja, bukan berarti Maybank meminta penurunan pembayaran premi. Maybank mengaku siap mendukung kebijakan yang ada.

“Tetapi saya tidak mengatakan minta penurunan premi dan tidak ada masalah untuk membayar premi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini