Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Serahkan Zakat Secara Daring

Bisnis.com,12 Mei 2020, 14:16 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3/2020). Ratas tersebut membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2021 dan rencana kerja pemerintah tahun 2021./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Penyerahan zakat dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'rif Amin kepada Badan Amil Zakat Nasional pada tahun ini dilakukan secara online atau dalam jaringan. Hal ini termasuk dalam langkah antisipasi mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Alhamdulillah pada hari ini saya bersama Bapak Wapres dan para menteri bisa melaksanakan kegiatan zakat yang dilakukan secara online,” kata Presiden Jokowi melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa berzakat merupakan kewajiban setiap umat muslim untuk berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara kita, terutama para mustahik atau penerima zakat.

Dia pun berharap dana zakat yang dihimpun nantinya dapat digunakan Baznas untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan sebagai dampak pandemi Covid-19. Presiden juga menyarakan untuk memberikan zakat melalui Baznas.

“Supaya lebih aman, supaya lebih teratur, supaya lebih tepat penyalurannya. Semoga zakat yang kita keluarkan menyempurnakan ibadah puasa kita dan menyempurnakan ketaatan kita kepada Allah SWT,” katanya.

Adapun, zakat Presiden dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin diterima oleh Ketua Baznas Bambang Sudibyo. Dia menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada kepala negara beserta jajarannya yang memberikan teladan kepada rakyat Indonesia khususnya kaum muslim, untuk membayarkan zakat lebih awal, mengingat di tengah masa pandemi global Covid-19 ini, banyak masyarakat yang membutuhkan.

Bambang menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 membuat jumlah fakir miskin meningkat secara mendadak. Oleh karena itu dalam masa darurat Covid-19, penyaluran zakat, infaq, sodaqoh (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) fokus menyasar mustahik yang terdampak Covid-19 dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Sebanyak 72 persen dari total penyaluran ZIS dan DSKL tahun ini akan diberikan kepada mustahik darurat kesehatan.

“Mustahik darurat ekonomi memperoleh 25 persen, sementara pelaksanaa program yg sudah ada sblm pandemi hanya memperoleh 3 persen saja,” jelas Bambang.

Program bantuan mustahik darurat kesehatan meliputi penyemprotan disinfektan dan penyediaan wastafel sehat pada berbagai fasilitas publik, pembagian masker gratis, penyediaan alat pelindung diri (APD), penyediaan ventilator, pembangunan ruang isolasi di rumah sakit, dan sebagainya.

Program mustahik darurat ekonomi meliputi program bantuan logistik keluarga, program cash for work yang memperkerjakan masyarakat yang menganggur karena Covid-19 untuk membantu Baznaz menyalurkan ZIS dan DSKL dengan upah yang layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini