Konten Premium

RUU Minerba Sejengkal Lagi, 6 Emiten Raksasa Batu Bara Cemas bin Waswas

Bisnis.com,12 Mei 2020, 08:33 WIB
Penulis: Gajah Kusumo
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang Paripurna DPR, hari ini, Selasa (12/5/2020) pukul 14.00 WIB, dijadwalkan mengetok RUU atas revisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias RUU Minerba yang menentukan nasib tujuh tambang batu bara yang dimiliki oleh enam emiten raksasa coal.

Penantian panjang RUU Minerba sejak 2016 itu pun tinggal selangkah lagi atau bahkan sekepalan tangan, setelah sejak 13 Februari 2020, tim panitia kerja (Panja) akhirnya berhasil menyepakati pembahasan 938 Daftar Isian Masalah (DIM) yang kemudian menghasilkan bertambahnya 2 bab dan 51 pasal, perubahan 83 pasal, dan penghapusan 9 pasal.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ada tujuh tambang raksasa generasi pertama yang menanti kepastian perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gajah Kusumo
Terkini