Bisnis.com, JAKARTA -- Meski mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. mengklaim tetap beroperasi secara normal dan menjalankan bisnis seperti biasa.
Seperti diketahui, BPK memberi catatan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak merekomendasikan Bank Muamalat untuk melakukan koreksi atas non-performing loan, cadangan kerugian penurunan nilai, dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun 2018.
Hal tersebut antara lain mengakibatkan kesulitan permodalan pada perseroan tersebut dan tidak jelas waktu penyelesaiannya.
Head of Corporate Affairs Bank Muamalat Hayunaji menyampaikan perseroan masih melakukan penyesuaian terhadap semua catatan yang diberikan termasuk oleh BPK maupun OJK.
"Namun, yang dapat kami sampaikan adalah bahwa hingga saat ini, Bank Muamalat tetap beroperasi secara normal dan menjalankan bisnis seperti biasa. Berdasarkan laporan keuangan per Desember 2019, rasio keuangan Bank Muamalat masih sesuai dengan ketentuan regulator," katanya kepada Bisnis, Selasa (12/5/2020).
Dia pun menyebutkan institusi perbankan, termasuk Bank Muamalat, merupakan institusi yang masuk dalam kategori the most regulated yang tunduk dan bernaung di bawah ketentuan beberapa regulator, termasuk diantaranya adalah OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Mengenai pemberitaan di media yang mengutip laporan hasil audit BPK mengenai pengawasan otoritas pengawas terhadap 7 bank termasuk perseroan, Hayunaji menyebutkan bahwa hal tersebut di luar kewenangan perseroan untuk menjawab atau mengomentari.
"Namun, perlu kami informasikan bahwa OJK telah mengeluarkan pernyataan di media yang menyatakan bahwa hasil audit BPK tersebut tidak mencerminkan kualitas pengawasan OJK secara keseluruhan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel