Bisnis.com, JAKARTA — Setelah 4 tahun dibahas, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) atas Revisi Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara resmi disahkan menjadi UU.
Pengesahan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (12/5/2020). Langkah itu tetap diambil kendati dari sembilan fraksi di Komisi VII DPR, fraksi Partai Demokrat menolak mengesahkannya.
Pembahasan revisi UU 4/2009 sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak 2016, yang merupakan hasil inisiatif DPR periode 2014-2019. Namun, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru mulai dipersiapkan 2 tahun kemudian.