UU Minerba Disahkan, Kementerian ESDM Apresiasi DPR

Bisnis.com,12 Mei 2020, 21:45 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com

Bisnis.com, JAKARTA – Proses panjang tarik ulur pembahasan RUU Minerba berakhir manis. Pemerintah mengapresiasi dukungan DPR sehingga Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah ditetapkan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bersyukur di tengah-tengah kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah dan DPR RI tetap dapat melakukan pembahasan intensif terhadap RUU Minerba.

"Izinkanlah kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para anggota DPR khususnya di Komisi VII DPR RI atas upaya yang bersama-sama kita laksanakan semata-mata untuk menjalankan amanat konsitusi dalam pembentukan Undang-Undang," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020).

Pihaknya berharap, beleid ini dapat mengubah paradigma kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang selama ini masih dianggap hanya berfokus pada penjualan raw material tanpa terlebih dahulu dilakukan peningkatan nilai tambah.

"Kami berharap dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara saat ini dan juga tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang," ujarnya.

Tidak hanya itu, UU Minerba ini dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sektor pertambangan, dan yang terpenting adalah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Adapun sistematika UU Minerba terdiri dari oenambahan 2 Bab dan Penambahan 52 Pasal. Dalam UU ini terdapat perubahan 78 Pasal dan penghapusan 18 Pasal dari jumlah Bab dan Pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkait divestasi, Arifin mengatakan dalam Pasal 112, dimana badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan atau Badan Usaha swasta nasional.

"Pengaturan terkait tata cara pelaksanaan dan jangka waktunya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan UU Minerba ini," ujarnya.

Pemerintah memastikan bahwa dalam peraturan pelaksanaan UU Minerba yang akan disusun, kebijakan divestasi saham ini tidak akan menjadi hambatan bagi masuknya investasi di Indonesia.

Selain itu, tentunya tetap akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini