Ini Rincian Investasi Pemerintah Untuk Pemulihan Ekonomi

Bisnis.com,12 Mei 2020, 09:45 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Presiden Joko Widodo (tengah) menemui Wantimpres untuk mendiskusikan dan mendengarkan masukan permasalahan dan dampak Covid-19 di Jakarta, Senin (11/5/2020). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah dapat melakukan investasi pemerintah.

Hal ini tertuang dalam PP No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program PEN yang telah diundangkan oleh pemerintah kemarin, Senin (11/5/2020).

Berbeda dengan penyertaan modal negara (PMN) yang disalurkan kepada BUMN, investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi berupa saham, obligasi, dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat sosial, ekonomi, dan manfaat lainnya.

Terkait investasi pemerintah ini, PP No. 23/2020 hanya mengatur bahwa investasi pemerintah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam bahan paparan rapat Kemenkeu bersama Komisi XI DPR RI yang diperoleh Bisnis.com tertuang bahwa pemerintah berencana untuk mengalokasi investasi pemerintah sebesar Rp32,65 triliun.

Investasi dilakukan berupa talangan untuk modal kerja kepada PT Garuda sebesar Rp8,5 triliun, kepada Perumnas sebesar Rp650 miliar, PT KAI sebesar Rp3,5 triliun, PTPN sebesar Rp4 triliun, Bulog sebesar Rp13 triliun, dan Krakatau Steel hingga Rp3,2 triliun.

PT Garuda, PT KAI, dan Perumnas mendapatkan dana talangan melalui penempatan dana pemerintah pada bank peserta, sedangkan Bulog, PTPN, dan Krakatau Steel mendapatkan dana talangan untuk modal kerja lewat investasi non permanen pada special mission vehicle Kemenkeu.

Secara total, dukungan pemerintah kepada BUMN pada 2020 ini direncanakan mencapai Rp155,6 triliun berupa PMN, kompensasi, hingga dana talangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini