Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan payung hukum pelaksana bank jangkar sebagai antisipasi kekeringan likuiditas industri keuangan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional yang diundangkan 11 Mei 2020 itu, bank Jangkar dijalankan oleh 15 bank dengan aset terbesar namun yang dimiliki Warga Negara Indonesia dan berbadan hukum Indonesia.
Dalam beleid itu, bank jangkar berfungsi menyediakan arus uang bagi bank-bank yang kesulitan likuiditas. Berbeda dengan konsep pada 1998, kala itu industri keuangan ditopang oleh Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sedangkan pada 2008, dukungan likuiditas dilakukan atas nama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) yang beranggotakan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.