Bisnis.com, JAKARTA — Kombinasi antara kebijakan pembatasan transportasi dari pemerintah pusat, protokol kesehatan, dan perbedaan mekanisme pembatasan sosial di berbagai daerah membuat pelaku usaha angkutan penyeberangan kehabisan darah. Transfusi dari pemerintah pun menjadi jalan keluar yang diharapkan.
Pengusaha angkutan penyeberangan mengklaim mengalami kerugian paling besar akibat larangan melayani penumpang dan kendaraan pribadi setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2020.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menyatakan sekarang, kapal roll-on roll-off (ro-ro) tidak bisa melayani penumpang biasa karena ada aturan larangan mudik seperti yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).