Bisnis.com, JAKARTA — Seakan tak mengindahkan sejumlah kritikan dan masukan dari berbagai pihak, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan yang dilakukan pada Selasa (13/5/2020), itu sekaligus menjadi legitimasi bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian keuangan negara yang didasarkan atas Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019.
"Delapan fraksi menyetujui atau menerima RUU [Rancangan Undang-Undang] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU," ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5).