Konten Premium

Perppu 1/2020 Sah Jadi UU: Antara Stabilitas Keuangan dan Potensi Pidana

Bisnis.com,13 Mei 2020, 17:46 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Seakan tak mengindahkan sejumlah kritikan dan masukan dari berbagai pihak, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan yang dilakukan pada Selasa (13/5/2020), itu sekaligus menjadi legitimasi bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian keuangan negara yang didasarkan atas Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019.

"Delapan fraksi menyetujui atau menerima RUU [Rancangan Undang-Undang] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU," ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini