Polda Metro Jaya Kaji Denda hingga Rp500.000 untuk Pelanggar PSBB  

Bisnis.com,13 Mei 2020, 12:36 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengungkap penangkapan 7 tersangka kasus mafia tanah, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah melakukan kajian terkait sanksi berupa denda ke pengendara kendaraan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana mengatakan pihaknya hingga kini masih terus berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Forkopimda serta Pangdam Jaya terkait pengenaan denda terhadap pengendara yang melanggar PSBB.

Denda yang nantinya bakal dikenakan terhadap pelanggar berkisar Rp100.000-Rp500.000.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya, Rabu (13/5/2020).

Menurut Nana, sebelum sanksi denda itu diberlakukan kepada pengendara, pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat agar tidak melanggar aturan PSBB di kemudian hari.

Dia menegaskan Polri tetap akan mengedepankan upaya humanis dan persuasif kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Namun, jika masih ada yang membandel, maka Polri siap mengganjar pelanggar tersebut dengan denda.

"Aturan ini kan sifatnya bertahap ya. Kami tetap akan kedepankan upaya humanis dan persuasif dulu. Kalau ada yang ngeyel, baru akan dikenakan sanksi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini