Konten Premium

Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik, Drama Baru Jaminan Sosial

Bisnis.com,13 Mei 2020, 10:21 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan kembali naik per 1 Juli 2020/Ilustrasi-BPJSKesehatan

Bisnis.com, JAKARTA — Iuran BPJS Kesehatan kembali ditetapkan naik per 1 Juli 2020. Sementara dampak kepeserta secara bertahap akan ditransmisikan per 1 Januari 2021. Sejumlah mekanisme iuran diubah dalam aturan baru termasuk memberikan beban kepada pemerintah daerah.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mulai berlaku 1 Juli 2020 dengan mekanisme subsidi, sementara peserta harus menanggung kenaikan iuran mulai 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini merupakan pengganti beleid sebelumnya karena sebagian pasalnya dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari 2020. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini