Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Juli 2020.
Untuk peserta mandiri kelas III, iuran ditetapkan sebesar Rp42.000. Sementara iuran peserta Kelas 1 dan Kelas 2 naik menjadi Rp150.000 dan Rp100.000.
Dengan kepastian ini maka ada 3 skema iuran sepanjang 2020 yang berlaku.
Rinciannya, iuran BPJS Kesehatan Januari sampai dengan Maret 2020 menggunakan payung hukum Perpres 75/2019. Dalam beleid itu iuran peserta mandiri Kelas 1 menjadi Rp160.000, Kelas 2 Rp110.000, Kelas 3 Rp42.000.
Selanjutnya, setelah Mahkamah Agung membatalkan Perpres 75/2019, maka iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk Apri, Mei dan Juni menggunakan aturan awal yakni Perpres 82/2018. Dalam aturan itu maka iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan terdiri dari Kelas 1 Rp. 80.000, Kelas 2 Rp51.000, dan Kelas 3 Rp. 25.500.
Setelah Perpres No.64/2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada pekan lalu, maka iuran BPJS Kesehatan Juli 2020, Agustus dan seterusnya menjadi Kelas 1 Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp42.000.
Meski secara aturan naik, namun sejatinya peserta masih membayar Rp25.500 seperti semula hingga Desember 2020 nanti.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan peserta tetap membayar 25.500 karena selisihnya ditanggung pemerintah melalui APBN.
“Rp16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran bagi kepesertaan aktif,” kata Anas, Rabu (13/5/2020).
Ia menambahkan, setelah itu per 1 Januari 2021, peserta mandiri kelas III kembali akan mengalami penyesuaian iuran karena sebagian subsidi ditarik.
“Pada 2021 yang mandiri kelas 3, peserta bayar iuran menjadi Rp35.000, sisanya yang Rp7.000 dibantu pemerintah,” katanya.
Meski begitu, berdasarkan Pasal 34 Perpres 64/2020 ini, peserta mandiri masih memungkinkan mendapatkan keringanan lanjutan jika pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota memberikan tambahan subsidi.
“Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya,” ulas Pasal 34 Ayat 1 poin B aitem 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel