Bisnis.com, JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang. Meski begitu, peserta kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020.
Dalam Peraturan Presiden No.64/2020 yang berlaku Juli 2020 nanti, pemerintah menetapkan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp42.000. Meski begitu, peserta kelas terendah ini tetap membayar sebesar Rp25.500 per bulan karena mendapatkan subsidi.
Sementara untuk kelas II dan Kelas III, Perpres 64/2020 menetapkan besaran iuran sebesar Rp100.000 dan Rp150.000.
Sontak, kebijakan ini memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Salah satunya di jagad twitter. Ada yang pro dengan kebijakan ini, namun sebagian lainnya mengecam Presiden Joko Widodo karena dianggap keras kepala menaikan iuran karena Februari 2020 lalu, peraturan kenaikan iuran terdahulu telah dibatalkan Mahkamah Agung.
“Ada yang naik tapi bukan prestasi. Ada yang keukeuh tapi bukan cinta. Hadeuh... #BPJS,” kicau akun @semaul24
“Masya Allah. Aturan kok tiap beberapa bulan ganti, tiap beberapa bulan ganti. Ini negara apa Benteng Takeshi? Ah, sampai bingung mau mengumpat apa lagi.,” kicau @AgusMagelangan.
“Udah gada kerjaan malah dinaikin bpjs, pak kalo mau ambil tindakan tolong difikirkan rakyat kecilnya pak.. rakyat diatas mah enak pak tanpa pake bjps lah kita nyari duit susah iuran naik.. bpk rasain jadi rakyat kecil dong pak biar ngerasain,” ulas akun @FNisaicaa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel