Iuran BPJS Kesehatan Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Bakal Ajukan Gugat Lagi ke MA

Bisnis.com,13 Mei 2020, 16:11 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Warga mengantre di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyatakan akan kembali mengajukan uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 yang berisi kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia.

“KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun materi gugatan,” demikian bunyi keterangan tertulis dari Ketua Umum KPCDI Tony Samosir dan Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto, Rabu (13/5/2020).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021. Perinciannya, mulai 1 Juli 2020 iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp42.200, sedangkan kelas I dan II naik menjadi Rp150.000 dan Rp100.000.  

Khusus untuk peserta kelas III, akan dinaikkan secara bertahap dan sebagian dibantu dengan dana subsidi dari pemerintah pusat.

Angka kenaikan ini, khususnya untuk peserta kelas I dan II, lebih rendah dari yang sebelumnya diatur dalam Perpres 75/2019 yakni masing-masing sebesar Rp160.000 dan II Rp110.000.

Adapun, Perpres 75/2019 ini sempat menuai protes panjang dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk dari KPCDI.  Buntutnya, gugatan yang diajukan dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang memutuskan pembatalan Perpres tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Tony, walaupun kali ini ada perubahan jumlah angka kenaikan dan bantuan subsidi dari pemerintah, hal ini masih dirasa memberatkan masyarakat. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

“KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut,” tuturnya.

KPCDI menyatakan harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

“Walau nyatanya iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini