BPJS Kesehatan: Penyesuaian Iuran Bisa Bantu Penyelesaian Defisit

Bisnis.com,13 Mei 2020, 16:45 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden baru mengenai jaminan kesehatan dapat meningkatkan pendapatan iuran dan membantu penyelesaian masalah defisit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan baru tersebut mengatur besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sejumlah mekanisme pembayaran iuran. Terdapat penyesuaian iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, khususnya peserta mandiri yang sempat dibatalkan kenaikan iurannya.

Iqbal menjelaskan bahwa terbitnya Perpres 64/2020 tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan iuran BPJS Kesehatan. Bertambahnya pemasukan dinilai dapat mempercepat penyelesaian defisit yang belum kunjung tuntas.

"Sejak berlaku Perpres 75/2019, kewajiban BPJS Kesehatan untuk membayar ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan menjadi lebih pasti, tunggakan klaim jatuh tempo jauh berkurang. Tentu tujuan pemerintah [menerbitkan Perpres 64/2020] seperti itu," ujar Iqbal kepada Bisnis, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, hal itu pun tercantum dalam konsideran terbitnya Perpres 64/2020, bahwa beleid itu diterbitkan dengan menimbang untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program JKN. Selain itu, kebijakan pendanaan JKN termasuk kebijakan iuran pun perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara.

Iqbal menjelaskan bahwa selain dengan bertambahnya pendapatan, pihaknya pun terus berupaya untuk menekan beban biaya kesehatan agar defisit dapat segera teratasi. Upaya penekanan beban itu pun menurutnya sejalan dengan masukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BPJS Kesehatan atas pemeriksaannya.

"Terkait catatan BPK [bagi BPJS Kesehatan], harus dikoordinasikan lebih lanjut, dijalankan secara simultan. Misalnya masih ada kasus non spesialistik di rumah sakit, faktualnya fasilitas kesehatan tingkat pertama [FKTP] belum mampu melayani karena keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan," ujar Iqbal.

Iqbal pun menjelaskan bahwa Perpres 64/2020 akan dijalankan dengan seoptimal mungkin karena beleid itu telah memenuhi aspirasi masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya di Komisi IX.

Sebelumnya, Komisi IX DPR memberikan masukan agar pemerintah turut memberikan bantuan bagi peserta mandiri Kelas III BPJS Kesehatan karena terdapat kenaikan iuran dalam Perpres 75/2019.

"BPJS Kesehatan dilibatkan dalam penyusunan Perpres [64/2020] dan mendukung data yang mencakup data kepesertaan, iuran, dan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini