Bisnis.com, JAKARTA — Industri menunggu hadirnya aturan turunan peraturan presiden (Perpres) mobil listrik untuk menjadi payung teknis percepatan di lapangan.
Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengatakan program mobil listrik di Indonesia masih terus berjalan hingga saat ini.
Namun, pelaku industri masih menunggu pemain serta aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.