Konten Premium

Mobil Listrik Indonesia: Dilema Aturan dan Permintaan

Bisnis.com,13 Mei 2020, 15:07 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Sejumlah mahasiswa menguji mobil listrik yang dibuatnya sebelum dilombakan dalam ajang Indonesian Energy Marathon Challenge di Hellypad Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur./ Antara Foto-Ari Bowo Sucipto.

Bisnis.com, JAKARTA — Industri menunggu hadirnya aturan turunan peraturan presiden (Perpres) mobil listrik untuk menjadi payung teknis percepatan di lapangan.

Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengatakan program mobil listrik di Indonesia masih terus berjalan hingga saat ini. 

Namun, pelaku industri masih menunggu pemain serta aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini