Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) diyakini bakal menjadi menjadi magnet untuk menarik minat pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) agar kembali berinvestasi, khususnya di kegiatan eksplorasi setelah sekian lama mati suri.
Pada Selasa (12/5/2020), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketok palu untuk menyetujui diundangkannya aturan yang sudah dibahas sejak 2016 itu dilakukan oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Melalui aturan tersebut, maka pengusaha tambang—utamanya tujuh pemegang PKP2B generasi I yang masa kontraknya akan habis dalam waktu dekat—mendapatkan kepastian hukum. Melalui payung hukum yang baru ini, maka dana eksplorasi yang dianggarkan oleh perusahaan tambang tidak lagi seret.