Pelaku Usaha Optimistis Bisnis Jalan Tol Cepat Pulih Usai Pandemi

Bisnis.com,13 Mei 2020, 13:32 WIB
Penulis: Agne Yasa
Foto aerial kendaraan melintas di Tol Jagorawi di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha di sektor jalan tol optimistis setelah pandemi Covid-19, bisnis di sektor tersebut akan cepat pulih karena adanya pergerakan orang dan kendaraan.

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, mengatakan bahwa kondisi pembatasan pergerakan kendaraan akibat Covid-19 memang memengaruhi kinerja keuangan perseroan pada akhir triwulan I dan awal triwulan II yang mengalami tekanan.

"Secara umum di level grup, penurunannya itu sekitar 40 persen, ini realisasi, bukan proyeksi," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (13/5/2020).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, katanya, Jasa Marga berupaya mempertahankan likuiditas dengan secara internal melakukan prioritas program untuk biaya operasi dan biaya modal.

Selain itu, Heru menambahkan Jasa Marga juga melakukan penjadwalan ulang pengoperasian ruas baru.

Kemudian, secara eksternal, pihaknya tengah menjajaki negosiasi dengan perbankan dalam rangka relaksasi kewajiban Jasa Marga.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan bahwa saat ini asosiasi masih terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait stimulus di sektor jalan tol.

"Belum ada spesifik stimulus dan insentif yang konkret untuk industri infrastruktur dan jalan tol khususnya," katanya kepada Bisnis, Rabu (13/5/2020).

Krist menjelaskan bahwa saat ini stimulus yang sudah ada adalah kebijakan fiskal umum pemerintah terkait dengan penurunan pajak badan lewat pajak penghasilan (PPh) 25 sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20 persen untuk tahun pajak 2022 dari sebelumnya 25 persen.

Dia menambahkan bahwa stimulus lainnya yaitu subsidi pajak PPh 21 untuk karyawan dengan total pendapatan di bawah Rp200 juta setahun, dan keringanan cicilan pembayaran pajak masa sebesar 30 persen.

Adapun, kebijakan umum ini berlaku untuk industri yang terdampak Covid-19 sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.

Menurutnya, saat ini adalah masa pembuktian bagi pemerintah terkait konsistensi dalam berusaha menjaga keberlangsungan investasi infrastruktur di Indonesia.

"Kita tunggu langkah nyata pemerintah dalam merumuskan stimulus ekonomi dan berbagai insentif bagi Industri Infrastruktur nasional," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini