Menkes Beri Izin PSBB untuk 4 Kabupaten dan 1 Kota di Riau

Bisnis.com,13 Mei 2020, 14:22 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Sejumlah pedagang kaki lima menawarkan masker kain kepada pengguna jalan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (7/4/2020). Penjual kaki lima menjual masker kain dan sarung tangan bermunculan di Kota Pekanbaru memanfaatkan langkanya masker saat wabah Covid-19 dengan harga jual berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per helai./Antara-FB Anggoro.n

Bisnis.com, PEKANBARU — Provinsi Riau telah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di empat kabupaten dan satu kota.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai, Provinsi Riau dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Terawan tertanggal 12 Mei 2020.

Adapun, pemberlakuan PSBB di wilayah yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru yang telah lebih dulu melaksanakan PSBB tersebut dilakukan mengingat adanya peningkatan penyebaran kasus virus Corona atau Covid-19 yang signifikan.

Tak hanya itu, transmisi lokal terpantau telah terjadi di wilayah Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Dumai. Saat ini, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai merupakan daerah dengan kasus positif terbanyak yaitu masing-masing 35 kasus dan 15 kasus.

Dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau, hanya Kabuapten Rokan Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang masih belum terdapat kasus positif Covid-19.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Riau per 13 Mei 2020 pukul 09.02, terdapat 81 kasus terkonfirmasi Covid-19 dengan perincian 27 orang dirawat, 48 orang sehat dan dipulangkan, serta 6 orang meninggal dunia.

Sementara itu, pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih dirawat berjumlah 158 orang, 728 orang sehat dan dipulangkan, serta 111 orang meninggal dunia.

Adapun, orang dalam pemantauan (ODP) masih ada 6.145 orang yang masih dipantau dan 52.813 orang telah selesai dipantau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini