Pemkab Majalengka Siap Terapkan PSBB di Tempat Ibadah

Bisnis.com,13 Mei 2020, 12:15 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Satuan Tugas (Satgas) bidang Keagamaan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka siap menerapkan wacana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tempat ibadah.

Ketua Satgas Keagamaan, Yayat Hidayat, mengatakan, akan selalu mengikuti setiap aturan pemerintah yang akan berdampak positif kepada masyarakat.

"Kami menyambut baik jika ada opsi relaksasi PSBB terkait Covid-19 untuk tempat ibadah," katanya di Majalengka, Rabu (13/5/2020).

Dia menambahkan, selain taat pada aturan, masyarakat juga menjadi bagian yang terdampak Covid-19. Pihaknya optimis jika penerapan PSBB di tempat ibadah akan diterima masyarakat.

"InsyaAllah masyarakat pun akan menyambut baik kebijakan tersebut. Meskipun kadang kebijakan pemerintah ada pro dan kontra, saya kira ini bakal sepenuhnya bisa dimengerti," ucapnya.

Dia mengimbau jika kebijakan tersebut diterapkan, masyarakat harus mematuhinya sesuai protokol kesehatan yang telah dianjurkan.

"Yang penting, protokol kesehatan tetap dijaga dengan baik agar tetap bersama-sama untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona khususnya di Kabupaten Majalengka," katanya.

Hingga saat ini, Yayat masih menunggu surat edaran menteri agama terkait opsi relaksasi tersebut. Sepertu diketahui, Menteri Agama RI, Fachrul Razi, membuka opsi untuk melakukan relaksasi PSBB terkait Covid-19 untuk rumah ibadah. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini