Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten mengajukan permohonan penundaan jadwal pelaksanaan penawaran umum terbatas IV maksimal dua bulan.
Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (13/5/2020), Bank Banten menyampaikan permohonan penundaan jadwal pelaksanaan penawaran umum terbatas (PUT) IV kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam suratnya, Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan penundaan itu dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar modal yang sedang menghadapi pandemi COVID-19 sehingga dapat mempengaruhi keberhasilan PUT IV yang tengah dipersiapkan perseroan,” tulis Fahmi dalam suratnya.
Perseroan berencana untuk melanjutkan PUT VI setelah Idulfitri. Namun, emiten berkode saham BEKS ini tetap memperhatikan perkembangan pasar modal saat itu.
Seperti diketahui, BEKS telah mengantongi restu rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 400 miliar saham baru lewat penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Estimasi jumlah dana yang akan diterima perseroan lewat aksi korporasi itu sekitar Rp500 miliar.
Pernyataan efektif untuk pendaftaran HMETD dari OJK direncanakan akan didapatkan perseroan pada 19 Mei 2020. Selanjutnya, rangkaian eksekusi PUT IV akan dimulai pada awal Juni 2020.
Baru-baru ini, BEKS mengumumkan rencana penggabungan usaha dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR).
Gubernur Banten Wahidin Halim selaku pemegang saham pengendali terakhir BEKS telah meneken letter of intent (LoI) dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku pemegang saham pengendali terakhir BJBR pada Kamis (23/4/2020).
Dalam LoI, terdapat rencana rencana penggabungan usaha antara BJBR dan BEKS. Keduanya akan melaksanakan kerja sama bisnis.
BJBR akan mendukung kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatan dana line money market dan/atau pembelian aset secara bertahap sesuai dengan persyaratan tertentu.
Selama proses penggabungan usaha, baik BEKS maupun BJBR akan tetap beroperasi secara normal untuk melayani kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
Dalam surat bertanggal 24 April 2020, BJBR menyatakan akan melakukan persiapan proses uji tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan untuk rencana penggabungan usaha dengan BEKS.
Proses penggabungan usaha alias merger ini tentunya akan berdampak terhadap pemegang saham baik BEKS maupun BJBR. Setidaknya, terdapat beberapa skema dalam merger yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel