BPK Sebut Masalah Bukopin dan BTN Clear, Bagaimana 5 Bank Lain?

Bisnis.com,13 Mei 2020, 13:23 WIB
Penulis: Hendri Tri Widi Asworo
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa temuan audit pada pengawasan PT Bank Bukopin Tbk. dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. telah diselesaikan setelah disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019.

Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan bahwa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tujuh bank secara individual tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

Adapun, tujuh bank yang disebutkan dalam audit tersebut, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Yudha Bhakti Tbk., di PT Bank Mayapada Tbk., PT Bank Mayapada Tbk., PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk., PT Bukopin Tbk., dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Beragam masalah yang disoroti pada tiap individu perbankan. Mulai dari penggunaan fasilitas kredit modal kerja debitur, permasalahan hapus buku kredit, penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi.

Selain itu, ada masalah agunan transaksi terkait dengan aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito, perubahan tingkat kolektabilitas kredit, koreksi atas kredit bermasalah, penilaian cadangan kerugian penurunan nilai, kewajiban penyediaan modal minimum dan lain sebagainya.

Dalam konferensi pers, Senin (11/5/2020), Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa sudah ada klarifikasi dua bank terhadap hasil audit pengawasan. Dia pun menegaskan bahwa yang disoroti oleh BPK adalah proses pengawasan OJK.

"Kepada kami sudah ada surat, sebagian dari temuan-temuan tersebut sudah ditindak lanjuti, Bukopin dan BTN," ujarnya dalam konferensi pers tersebut.

1. PT Bank Bukopin Tbk.

Direktur Bank Bukopin Hari Wuryanto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi soal temuan pengawasan perbankan dari BPK. Dalam audit BPK disebutkan bahwa status pengawasan Bank Bukopin per 31 Desember 2017 tidak mencerminkan kondisi terkini.

Kesulitan permodalan yang dialami oleh Bank Bukopin dan dua bank lainnya (PT Bank Banten Tbk. dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.) dinilai tidak jelas waktu penyelesaiannya.

Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Eko Rachmansyah Gindo sebelumnya menegaskan bahwa perseroan tidak pernah menjadi objek audit BPK. Pasalnya, perseroan memiliki komposisi pemegang saham yang beragam.

Saat ini, pemegang saham perseroan adalah PT Bosowa Corporindo (23,40 persen), KB Kookmin Bank (22 persen) Pemerintah Negara Republik Indonesia (8,92 persen), Kopelindo (7,5 persen), dan publik (38,2 persen).

“Kami sampaikan bahwa posisi pemeriksaan dari laporan IHPS II – BPK RI khusus untuk Bank Bukopin adalah per posisi 31 Desember 2017. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bank Bukopin telah mempublikasikan Laporan Keuangan tahun 2017 yang telah di audit oleh akuntan publik KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (afiliasi Ernst & Young Indonesia),” katanya melalui siaran pers, Rabu (6/5/2020).

Eko menjelaskan bahwa pada laporan per 31 Desember 2017 tersebut, posisi rasio KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) berada pada kisaran 10,5 persen.

Oleh karena itu, pada kuartal II/2018, Bank Bukopin merealisasikan aksi korporasi berupa rights issue, yang membawa masuk Kookmin Bank sebagai pemegang saham. Perolehan dana tambahan modal hasil rights issue tersebut telah efektif sejak bulan Juli 2018.

Dia menjelaskan dengan masuknya KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham, kondisi rasio permodalan Bank Bukopin sudah membaik. Menurutnya, pernyataan terkait dengan Bank Bukopin pada IHPS II/2019 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

2. PT Bank Tabungan Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Sementara itu, Bisnis mencoba menghubungi Dirut BTN Pahala Mansury dan Direktur Finance, Planning, & Treasury BTN Nixon Napitupulu tetapi tidak direspons.

BTN sendiri dalam temuan audit BPK disebutkan bahwa ada penyimpangan ketentuan terhadap penggunaan fasilitas kredit modal kerja kepada debitur yang tidak dapat dideteksi oleh pihak regulator.

3. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Dalam audit BPK disebutkan bahwa Bank Muamalat tidak merekomendasikan untuk melakukan koreksi atas kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai dengan hasil pemeriksaan tahun 2018.

Oleh sebab itu, laporan keuangan Bank Muamalat setelah 2019 dinilai tidak mencerminkan kondisi terkini "Kesulitan permodalan pada Bank Muamalat tidak jelas waktu penyelesaiannya," demikian seperti dikutip laporan IHPS II – BPK RI.

Head of Corporate Affairs Bank Muamalat Hayunaji menyampaikan perseroan masih melakukan penyesuaian terhadap semua catatan yang diberikan termasuk oleh BPK maupun OJK.

"Namun, yang dapat kami sampaikan adalah bahwa hingga saat ini, Bank Muamalat tetap beroperasi secara normal dan menjalankan bisnis seperti biasa. Berdasarkan laporan keuangan per Desember 2019, rasio keuangan Bank Muamalat masih sesuai dengan ketentuan regulator," katanya kepada Bisnis, Selasa (12/5/2020).

Dia pun menyebutkan institusi perbankan, termasuk Bank Muamalat, merupakan institusi yang masuk dalam kategori the most regulated yang tunduk dan bernaung di bawah ketentuan beberapa regulator, termasuk di antaranya adalah OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, dan Kementerian Tenaga Kerja.

"Namun, perlu kami informasikan bahwa OJK telah mengeluarkan pernyataan di media yang menyatakan bahwa hasil audit BPK tersebut tidak mencerminkan kualitas pengawasan OJK secara keseluruhan," ucapnya.

4. PT Bank Banten Tbk.

Temuan audit BPK juga terhadap Bank Banten mirip dengan Bukopin dan Bank Muamalat. BPK tidak merekomendasikan untuk melakukan koreksi atas kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL), cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun 2018.


Status pengawasan Bank Banten setelah 2019 dinilai tidak mencerminkan kondisi terkini. "Kesulitan permodalan pada Bank Banten tidak jelas waktu penyelesaiannya."

Manajemen Bank Banten hingga berita ini diturunkan belum merespons pertanyaan Bisnis. Saat ini, Bank Banten tengah proses merger dengan PT Bank Jabar Banten Tbk.

5. PT Bank Yudha Bhakti Tbk. 

Sementara itu, pada Bank Yudha Bhakti audit BPK menemukan pengawasan OJK terhadap permasalahan hapus buku kredit.

Penyelesaian batas minimum pemberian kredit Bank Yudha Bhakti tidak sesuai dengan komitmen bank berdasarkan hasil pemeriksaan OJK dan terdapat risiko pelanggaran ketentuan atas kredit yang dilakukan hapus buku.

Corporate Secretary Bank Yudha Bhakti menegaskan bahwa sebenarnya perseroan telah menyelesaikan pemasalahan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan penghapusan buku atas kredit yang dihadapi di tahun lalu.

"Penyelesaian permasalahan BMPK dan hapus buku kredit tersebut sudah diuraikan secara jelas dan gamblang dalam laporan keuangan Bank Yudha Bhakti tahun buku 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka, Puradiredja Suhartono [anggota dari Nexia International] dengan opini wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Jadi proses penyelesaian sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (13/5/2020).

6. PT Bank Mayapada Tbk.

Terkait dengan permasalahan di Bank Mayapada, BPK menyatakan batas pelanggaran batas minimum pemberian kredit belum bisa dipastikan keterjadiannya. Selain itu, kondisi NPL dan laba belum dapat diselesaikan, serta terdapat perjanjian kredit ditandatangani oleh pihak yang berwenang.

Selain itu, penetapan kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan seorang direksi yang tidak mempertimbangkan pelanggaran penandatanganan kredit di Bank Mayapada.

"Underlying transaction terkait dengan aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito atas nama Komisaris Utama Bank Mayapada," demikian yang tertulis dalam laporan tersebut.

Saat dihubungi, Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi tak mau berkomentar banyak terkait dengan catatan dari BPK.

"Maaf, saya tidak mau berkomentar banyak. Kami cuma bisa beri tahu, beberapa hari lagi kami akan mempublikasikan laporan tahunan audited kami," ujarnya.

Dia hanya berharap setiap lembaga pemerintahan mampu menjaga semua pelaku usaha termasuk perbankan, yang saat ini tengah dalam kesulitan.

7. PT Bank Bapua

Sementara itu, pada Bank Papua ada temuan BPK mengenai perubahan tingkat kolektabilitas kredit. 

Selain itu, ada indikasi dugaan fraud perubahan data core banking di Bank Papua tidak dapat diselesaikan dengan tuntas dan berpotensi akan terluang kembali di masa yang akan datang.

Manajemen Bank Papua belum dapat dikontak mengenai temuan BPK ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini