1. Halo Nasabah Bank, Ini Lho Syarat Dapat Subsidi Bunga!
Debitur perbankan yang akan mendapatkan subsidi bunga berkaitan dengan restrukturisasi atau keringanan kredit harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut tertuang dalam PP 23/2020 yang telah diundangkan 11 Mei 2020. Persyaratan subsidi bunga tertuang dalam bagian kelima mengenai belanja negara pasal 20.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Sempat Batal, Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Juli 2020 & Januari 2021
Pemerintah bakal menaikkan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020 dan Januari 2021, setelah kenaikan iuran pada awal tahun ini dibatalkan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi, BPJS Watch: Memberatkan!
BPJS Watch menilai bahwa kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui peraturan baru dapat memberatkan masyarakat dan subsidi yang ada berpotensi salah sasaran.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa berlakunya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan akan memberatkan masyarakat.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Tumbuh Signifikan, Bank Mandiri Syariah Cetak Laba Rp368 Miliar. Ini Penopangnya.
PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) membukukan laba bersih senilai Rp368 miliar atau naik 51,53 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari mengatakan indikator bisnis Mandiri Syariah secara keseluruhan seperti aset, dana pihak ketiga, pembiayaan berhasil dibukukan dengan kualitas baik. Begitu juga dengan margin dan fee based income yang naik signifikan.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. BPK Sebut Masalah Bukopin dan BTN Clear, Bagaimana 5 Bank Lain?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa temuan audit pada pengawasan PT Bank Bukopin Tbk. dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. telah diselesaikan setelah disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019.
Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan bahwa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tujuh bank secara individual tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel