Pemerintah Siapkan Pedoman Proses Transisi Pasca Covid-19, Termasuk Cara Berinteraksi

Bisnis.com,14 Mei 2020, 22:42 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Warga melintas di depan Gedung Merdeka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan membuat pedoman proses transisi pasca pandemi virus corona atau Covid-19 sebagai tindaklanjut atas arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB). 

"Kami sudah membuat suatu bahan untuk nanti dikasih input oleh Kementerian/Lembaga, kira-kira usulan ini yang nantinya mungkin akan dibawa ke RTM sebelum dimasukkan ke Gugus Tugas," tutur Sekretaris Kemenko PMK Y.B Satya Sananugraha, Kamis (14/5/2020).

Satya menjelaskan, pedoman transisi ini akan menjadi pedoman bagaimana masyarakat memulai aktivitas kembali pasca Covid-19, seperti bagaimana cara berinteraksi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pedoman yang dibuat akan membangun kesadaran masyarakat untuk tetap mengaplikasikan jaga jarak fisik sehari-hari, penyediaan tempat cuci tangan di setiap sudut yang diperlukan, dan tetap mengenakan masker.

Pemberlakuan transisi, terang Satya, akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dapat dilakukan apabila kumulatif kasus baru dalam 7 hari berkurang paling tidak 50 persen dibanding minggu sebelumnya, atau tidak ada penambahan kasus baru.

"Apa yang akan kita buat ini dipikirkan bagaimana mengesahkannya surat edaran. Atau dalam bentuk buku saku. Jadi kalau kita mau transisi harus ada aspek legalnya," katanya.

Satya menerangkan, pihaknya akan mendiskusikan prosedur transisi terkait pengesahannya, dan siapa saja yang berhak menentukan tahap-tahap transisi. Tahap selanjutnya,hasilnya akan disampaikan kepada Menko PMK dan akan lebih didetilkkan terkait aspek-aspek transisi yang diperlukan.

"Selain itu untuk menerapkan transisi harus disesuaikan dengan karakteristik daerah dan untuk daerah yang menerapkan PSBB, dan secara generalnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini