Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan masih memiliki utang klaim yang jatuh tempo ke rumah sakit senilai Rp4,4 triliun.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan utang klaim tersebut merupakan nilai sampai dengan 13 Mei 2020. Salah satu yang mempengaruhi kondisi BPJS Kesehatan saat ini disebutkan yaitu Putusan MA.
Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
"Dengan Putusan MA, maka kami lihat kondisi BPJS Kesehatan sampai 13 Mei 2020, kami masih ada utang klaim jatuh tempo Rp4,4 triliun," ujarnya dalam konferensi pers secara live streaming, Kamis (14/5/2020).
Outstanding klaim BPJS Kesehatan tercatat senilai Rp6,21 triliun dengan utang klaim belum jatuh tempo senilai Rp1,03 triliun. Adapun, yang sudah dibayar senilai Rp192,54 triliun.
Selain itu, dampak putusan MA juga berdampak pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan pada 2020 yang diperkirakan mengalami defisit senilai Rp6,9 triliun, termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sekitar Rp15,5 triliun.
Mulai 2021, BPJS Kesehatan akan mengalami defisit yang semakin lebar. "Kondisi BPJS Kesehatan ini perlu ada perbaikan dan perlu ada langkah mengatasi defisit, perlu ada upaya mengatasi. Kalau kami lihat, kita ingin menuju univesal health coverage," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel