Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah baru saja merilis aturan baru mengenai iuran BPJS Kesehatan, yaitu Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Dalam perpres anyar tersebut iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali disesuaikan setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan jika Perpres 64/2020 ini berjalan, kondisi BPJS Kesehahatan bisa membaik. Dia menyatakan pihaknya telah memiliki proyeksi tersebut dengan gambaran pemberlakuan iuran baru sejak Juli 2020.
"Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 berjalan, kami hampir tidak defisit. Hampir bisa seimbang cash in dan cash out-nya," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5/2020).
Dalam Perpres 64/2020, dijelaskan besaran iuran bagi sejumlah segmen peserta dan perubahan sejumlah komposisi pembayaran iuran oleh pemerintah bagi peserta yang memperoleh bantuan iuran.
Pada 2020, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp25.500. Pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp42.000.
Adapun, peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan pemerintah itu, besaran iurannya sebesar Rp25.500.
Besaran iuran Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan meningkat pada 2021 menjadi Rp35.000. Namun, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp42.000.
Untuk iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000. Lalu, iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.
Pemerintah juga mengatur bahwa bantuan iuran diberikan kepada peserta mandiri dengan status kepesertaan aktif. Pemberian bantuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Fachmi menambahkan dalam penerapan perpres tersebut banyak variabel lain yang perlu dipertimbangkan, salah satunya pandemi virus corona. Adapun, untuk pembayaran iuran saat ini sampai Juli seusai dengan Perpres 82/2018.
"Dalam Perpres baru menghendaki relaksasi di tengah pandemi Covid-19, bahwa orang [yang kesulitan membayar] tidak serta merta menunggak, bisa dibayar tahun depan," jelasnya.
Sementara itu, dari data paparan pada konferensi pers, BPJS Kesehatan memiliki utang klaim jatuh tempo ke rumah sakit senilai Rp4,4 triliun.
Outstanding klaim BPJS Kesehatan tercatat senilai Rp6,21 triliun dengan utang klaim belum jatuh tempo senilai Rp1,03 triliun. Adapun, yang sudah dibayar senilai Rp192,54 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel